Menu Close

Hukum mencukur rambut bayi

Hukum

Hukum: Sunnah muakkad

Penjelasan

Hukum mencukur rambut di hari ketujuh setelah kelahiran adalah sunnah muakkad, baik untuk bayi laki-laki maupun bayi perempuan.

“Setiap anak ada aqiqahnya, sembelihlah aqiaqah untuknya dan buanglah kotoran darinya,” (HR. Bukhari)

Sumber

  • https://id.theasianparent.com/hukum-mencukur-rambut-bayi/amp

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *