Hukum
Hukum: Sunnah muakkad
Penjelasan
Hukum mencukur rambut di hari ketujuh setelah kelahiran adalah sunnah muakkad, baik untuk bayi laki-laki maupun bayi perempuan.
“Setiap anak ada aqiqahnya, sembelihlah aqiaqah untuknya dan buanglah kotoran darinya,” (HR. Bukhari)
Sumber
- https://id.theasianparent.com/hukum-mencukur-rambut-bayi/amp