Hukum
Hukum: Halal
Penjelasan
Telur penyu dihukumi suci dan halal dimakan. Selama telur tersebut tidak berbahaya bagi kesehatan, maka diperbolehkan untuk dikonsumsi.
Begitu juga dihukumi suci telur hewan yang tidak boleh dimakan dan halal memakannya menurut pendapat yang paling sahih. Perkatan mushannif, ‘Halal memakannya,’ Imam Ibnu Hajar dalam kitab Tuhfah menambahkan, ‘Selama telur tersebut tidak diketahui mengandung bahaya.
Sumber
- https://bincangsyariah.com/kolom/hukum-mengonsumsi-telur-penyu/