Hukum
Hukum: Makruh
Penjelasan
Hukum mencabut uban adalah makruh.
Rasulullah S.A.W bersabda:
Maksudnya: Janganlah kalian mencabut uban. Tidak ada seorang muslim yang mana tumbuh padanya sehelai uban di dalam islam melainkan uban tersebut akan menjadi cahaya buatnya pada hari kiamat.
Sumber
- https://www.muftiwp.gov.my/en/artikel/al-kafi-li-al-fatawi/923-al-kafi-588-hukum-mencabut-uban