Menu Close

Hukum mencabut uban

Hukum

Hukum: Makruh

Penjelasan

Hukum mencabut uban adalah makruh.

Rasulullah S.A.W bersabda:

Maksudnya: Janganlah kalian mencabut uban. Tidak ada seorang muslim yang mana tumbuh padanya sehelai uban di dalam islam melainkan uban tersebut akan menjadi cahaya buatnya pada hari kiamat.

Sumber

  • https://www.muftiwp.gov.my/en/artikel/al-kafi-li-al-fatawi/923-al-kafi-588-hukum-mencabut-uban

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *